Buruan Lapor PPh 21 Sebelum Kamu Kena Denda Pajak dan Sanksi Lainnya!

Selasa 06 Feb 2024 - 20:09 WIB
Reporter : Chairil
Editor : Chairil

BACAKORAN.CO - PPh 21 adalah pajak penghasilan yang wajib di laporkan setiap tahun nya.

Sebagai penerima upah dan wajib pajak PPh 21 merupakan kewajiban yang harus dilakukan baik dalam hal bayar pajak dan lapor pajak.

Pembayaran pajak biasanya dilakukan setiap kali penerima upah menerima upah dari pemberi kerja atau perusahaan tempat kalian bekerja. 

Nah sebelum lanjut membahas PPh 21 kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai.

BACA JUGA:Rupiah Lunglai saat Mata Uang Asia Perkasa terhadap Dolar AS, Situasi Politik Ini Jadi Penyebab!

PPh 21 itu sendiri atau Pajak Penghasilan pasal 21 adalah Pemotongan Atas Penghasilan Yang Dibayarkan Kepada Orang Pribadi Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jabatan, Jasa,Dan Kegiatan.

Dengan adanya awal tahun 2024 bagi kita warga negara Indonesia wajib untuk melaporkan pajak PPh 21 orang pribadi.

PPh 21 ini dilaporkan setiap tahunnya paling lambat 31 Maret. 

Setiap tahun nya pajak yang sudah disetorkan setiap bulan.

BACA JUGA:Jangan Terkejut! Tarif Pajak Baru, Gaji Pegawai Berkurang, Ini Kata Ditjen Pajak…

Oleh pemberi kerja wajib kita laporkan oleh pekerja (orang pribadi) yang menerima penghasilan baik sebagai karyawan, jasa, usaha, kegiatan dll.

Pelaporan ini wajib dilaporkan sebelum tanggal 31 Maret.

Kabar gembira bagi kamu yang tidak mempunyai banyak waktu untuk datang ke KPP terdekat.

Maka kamu dapat mengakses laman pajak.go.id untuk melaporkan PPh 21 melalui e-filing loh.

BACA JUGA:BPR Bangkrut Terus Bertambah, Begini Langkah OJK Perkuat dan Kembangkan Sektor Perbankan!

Kategori :