Buruan Lapor PPh 21 Sebelum Kamu Kena Denda Pajak dan Sanksi Lainnya!

Selasa 06 Feb 2024 - 20:09 WIB
Reporter : Chairil
Editor : Chairil

Apabila sebagai wajib pajak tidak melaporkan SPT PPh 21 tersebut ada konsekuensinya loh. 

Nah adapun konsekuensi yang akan di dapat apabila telat lapor berupa denda telat lapor.

BACA JUGA:Kompak! Pengemudi Ojol Tolak Rencana Kenaikan Pajak Motor Bensin, Ini Kata Luhut

Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP.

Dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Bahkan kalian juga bisa mendapatkan sebuah surat cinta dari Direktorat Jenderal Pajak.

Atau yang dikenal dengan STP (Surat Teguran Pajak). 

BACA JUGA:Dampak UU HKPD, Pajak Hiburan di 7 Daerah ini Melambung Tinggi hingga 75 Persen, Apa Saja Jenisnya?

Apabila kalian juga masih punya hutang pajak maka ada denda telat bayar pajak.

Dengan bunga sebanyak 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar

Jadi yuk cari aman lapor dan bayar pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi pajak. 

Pelaporan PPh 21 orang pribadi dapat dilakukan melalui DJP online pada akun masing-masing.

BACA JUGA:Protes! Inul Daratista Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, Matikan Bisnis Pariwisata, Sandiaga Uno Angkat Bicara…

Wajib pajak bagi yang sudah memiliki NPWP.

Ataupun akun yang sudah terhubung dengan NPWP yang bersangkutan.

Atau kalian bisa langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan menemui loket TPT.*

Kategori :