BACAKORAN.CO - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada tanggal 26 Juni 2024.
Pemilu ini merupakan pesta demokrasi yang sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, kita sebagai rakyat Indonesia harus ikut berpartisipasi dalam mengawal proses pemilu agar berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
Salah satu cara untuk mengawal pemilu adalah dengan menggunakan platform KawalPemilu.
BACA JUGA:Jaga Netralitas ASN di Pemilu 2024, Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN
Platform ini merupakan inisiatif non partisan yang bertujuan untuk memantau penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) secara real time.
Platform ini juga mengajak seluruh masyarakat, petugas KPPS, pengawas, dan saksi untuk mengunggah foto formulir C.Hasil-PPWP atau C.Hasil Salinan-PPWP yang berisi hasil hitung suara Pilpres dari tiap TPS.
Bagaimana cara menggunakan platform KawalPemilu, Sangat mudah dan menarik.
Anda hanya perlu mengikuti tiga langkah sederhana: Unggah-Tulis-Kirim (UTK).
BACA JUGA:Pemilu 2024 Juaranya Pelanggaran Netralitas ASN, Apa Pelanggaran Yang Jadi Primadona? Ini Kata Lolly
1. UNGGAH
Anda bisa memfoto halaman 2 formulir C.Hasil-PPWP atau C.Hasil Salinan-PPWP setelah penghitungan suara Pilpres di TPS selesai.
Pastikan foto yang Anda ambil jelas dan terbaca. Kemudian, Anda bisa mengunggah foto tersebut ke situs kawalpemilu.org.
2. TULIS
Setelah mengunggah foto, Anda akan diminta untuk mengisi angka perolehan suara tiap pasangan calon (paslon) di kolom yang disediakan.