Panwascam Jangan Latah Putuskan PSU, Jika Potensi Itu Ada Lakukan Langkah-Langkah Berikut Ini

Jumat 09 Feb 2024 - 14:18 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Ini informasi penting untuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Mereka tidak boleh latah dalam memutuskan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. 

Menurut Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, Panwascam harus hati-hati dan cermat. Terutama dalam merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Ulang.

Mengingat, jajaran adhoc Panwascam memiliki kewenangan itu. Mereka punya kewenangan untuk menyatakan PSU.

Kata Herwyn, jajaran adhoc Panwascan harus mempelajari dulu aturan mainnya. Hal ini untuk mengantisipasi salah dalam mengambil keputusan.

BACA JUGA:KPPS dan PTPS Harus Bebas Politik, Bawaslu Siap Sikat yang Terdeteksi Melanggar, Ini Hukumannya

"Baca dan pahami lagi dan lagi semua aturan-aturan terkait penghitungan suara ulang supaya tidak salah ambil keputusan," ungkap Herwyn. 

Secara aturan putusan rekomendasi pemungutan suara ulang harus melalui pertimbangan yang matang. Jika melihat situasi kemudian ada potensi pemungutan suara ulang, selanjutnya koordinasi dengan Bawaslu Provinsi.

"Jika di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada potensi untuk PSU, maka Bawaslu provinsi terkait harus melakukan supervisi," ungkap Herwyn. 


Herwyn JH Malonda saat memantau logistik Pemilu -bawaslu-

"Lalu Bawaslu kabupaten/kota melakukan pendampingan dan asistensi kepada jajaran adhoc," ungkap pria yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

Herwyn menegaskan bahwa butuh kerja sama semua pihak agar rekomendasi yang keluar adalah putusan tepat. Caranya, jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS dan Pengawas Kelurahan (PKD) melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dengan baik.

BACA JUGA:Bawaslu Enggan Kecolongan di Masa Tenang, Bagaimana Mereka Antisipasi Kecurangan Pemilu? Ini Kata Bagja

"Sehingga dapat memberikan informasi kepada Panwascam dalam memastikan akan memberikan rekomendasi untuk PSU atau tidak. Segera melakukan pendalaman terhadap masalah yang terjadi. Jika memenuhi syarat untuk PSU maka ambil keputusan,” ujarnya.

Herwyn mengingatkan bahwa jajaran Bawaslu harus bisa menjadi pemecah masalah di lapangan. Bukan sebaliknya, justru kehadiran mereka menajdi penambah masalah.

"Pasalnya, jajaran pengawas adhoc, Pengawas TPS (PTPS), Pengawas Kelurahan / Desa (PKD) dan Panitia Pengawas Kecamatan menjadi sumber untuk bertanya atau diskusi dari peserta pemilu, masyarakat pemilih maupun penyelenggara pemilu KPPS, PPS, dan PPK," ucapnya.

Kategori :