BACAKORAN.CO - Pada 14 Februari 2024, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) secara serentak dengan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Pada hari itu, seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih akan menentukan pilihan mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah proses pemungutan suara selesai, proses penghitungan suara pun dimulai.
Namun, hasil resmi dari penghitungan suara baru akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekitar dua minggu setelah hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Cara Cek Lokasi TPS dan Jadwal Pemilu 2024 yang Harus Anda Ketahui
Lalu, bagaimana cara masyarakat mengetahui perkiraan hasil Pilpres sebelum pengumuman resmi dari KPU?
Salah satu caranya adalah dengan mengikuti hasil dari quick count, real count, dan exit poll yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei atau media massa.
Ketiga metode ini sering digunakan untuk memberikan gambaran awal tentang hasil Pilpres.
Namun, apa sebenarnya perbedaan antara quick count, real count, dan exit poll dan mana yang lebih akurat dan valid sebagai acuan?
BACA JUGA:Bawaslu Berikan Perhatian Khusus kepada TPS Dekat Posko Tim Pemenangan Pemilu, Ini Alasannya
1. Quick Count
Quick count atau hitung cepat adalah metode penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.
Quick count dilakukan dengan cara mengambil sampel dari sejumlah TPS yang dianggap mewakili karakteristik pemilih di suatu wilayah.
Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil Pilpres langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Petakan Kerawanan TPS, Ini Detailnya