Jangan Sampai Salah Pilih! Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 dan Tata Cara Mencoblosnya

Selasa 13 Feb 2024 - 10:03 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

BACAKORAN.CO - Besok, Rabu (14/2/2024), seluruh rakyat Indonesia akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024) yang digelar secara serentak.

Pemilu 2024 merupakan momentum penting bagi demokrasi di Indonesia, karena kita akan menentukan siapa yang akan memimpin negara ini selama lima tahun ke depan.

Pemilu 2024 juga merupakan kesempatan bagi kita untuk memilih wakil-wakil rakyat di berbagai tingkat, mulai dari pusat hingga daerah.

Oleh karena itu, kita harus mempersiapkan diri dengan baik dan memanfaatkan hak pilih kita dengan bijak.

BACA JUGA:Apa Kata Ustadz Abdul Somad Bolehkah dalam Islam Golput di Pemilu 2024, Begini Penjelasannya

Untuk itu, kita perlu mengetahui apa saja yang akan kita pilih dalam Pemilu 2024.

Ada lima jenis surat suara yang akan kita gunakan, yaitu:

Surat suara berwarna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Di sini kita akan memilih salah satu dari tiga pasangan calon yang bertarung, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin, Prabowo-Gibran Rakamuming,dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Surat suara ini akan menampilkan nama, foto, nomor urut, dan logo partai politik yang mengusung masing-masing pasangan calon.

Surat suara berwarna merah untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Gandeng APDESI Sukseskan Program Prioritas Mulai dari Penurunan Stunting hingga Pemilu Dama

Di sini kita akan memilih empat orang dari daftar calon perwakilan provinsi kita.

Surat suara ini akan menampilkan nama, foto, dan nomor urut calon anggota DPD.

Surat suara berwarna kuning untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Di sini kita akan memilih satu partai politik dan satu calon anggota DPR dari daerah pemilihan kita.

Surat suara ini akan menampilkan nama, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan logo partai politik yang mengusung calon tersebut.

Kategori :