Jangan Panik, Begini Cara Mengganti Surat Suara yang Rusak atau Salah Coblos, Yuk Kenali Kriterianya!

Selasa 13 Feb 2024 - 18:44 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan

Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPD untuk pemilu anggota DPD.

BACA JUGA:Pujian Mengalir, Pelayanan Pemilu di TPS KBRI Singapura Dikagumi oleh Pemilih: Proses yang Cepat!

Setelah mencoblos, pemilih harus melipat surat suara sesuai dengan garis lipatan yang ada dan memasukkannya ke dalam kotak suara yang sesuai dengan jenis Pemilu.

Pentingnya Menggunakan Hak Pilih dengan Bijak

Pemilu 2024 merupakan momentum penting bagi rakyat Indonesia untuk menentukan arah dan masa depan bangsa.

Oleh karena itu, pemilih harus menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan bertanggung jawab.

Pemilih harus memilih calon dan partai politik yang sesuai dengan aspirasi, visi, misi, dan program yang ditawarkan.

BACA JUGA:Ini Alasan Dandhy merilis Dirty Vote: Film Kontroversial yang Membongkar Rahasia Kecurangan Pemilu 2024

Pemilih juga harus menghindari praktik politik uang, intimidasi, atau manipulasi yang dapat merusak kualitas demokrasi.

Pemilih juga harus menjaga situasi kondusif dan damai selama proses Pemilu berlangsung.

Pemilih harus menghormati pilihan dan perbedaan pendapat dengan pemilih lain.

Pemilih juga harus mengawasi jalannya Pemilu agar berjalan jujur, adil, dan transparan.

Dengan demikian, Pemilu 2024 dapat menjadi ajang perayaan demokrasi yang bermartabat dan berkualitas bagi Indonesia.

Kategori :