BACAKORAN.CO - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan menggunakan hak suaranya untuk memilih partai politik, calon anggota legislatif, serta calon presiden dan wakil presiden.
Namun, ada kemungkinan pemilih mendapatkan surat suara yang rusak atau keliru dicoblos saat berada di tempat pemungutan suara (TPS).
Apa yang harus dilakukan jika hal itu terjadi, Apakah surat suara bisa diganti dan Berapa kali bisa diganti?
BACA JUGA:7 Hal yang Harus Dihindari Saat Pencoblosan Pemilu 2024, Salah Satunya HP, Emang kenapa?
Surat Suara Rusak atau Keliru Dicoblos Bisa Diganti Satu Kali
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jika pemilih:
- menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau
- keliru dalam mencoblos surat suara.
- Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.
Namun, penggantian surat suara hanya dapat dilakukan satu kali tiap pemilih dengan memperhatikan ketersediaan surat suara cadangan.
- Surat suara pengganti nantinya akan diambil dari surat suara cadangan yang ada di TPS.
Jika surat suara cadangan tidak mencukupi, maka dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia.
Kriteria Surat Suara yang Rusak atau Cacat