Untuk mengetahui apakah surat suara yang diterima pemilih termasuk dalam kategori rusak atau cacat, berikut adalah ciri-cirinya menurut Keputusan KPU Nomor 135 Tahun 2023:
- Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.
BACA JUGA:Bongkar Kecurangan Pemilu 2024, Film Dirty Vote Dituduh Fitnah oleh Prabowo-Gibran
- Surat suara kusut/mengkerut dan sobek.
- Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu.
- Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas.
-Logo KPU tidak jelas.
BACA JUGA:Apa Kata Ustadz Abdul Somad Bolehkah dalam Islam Golput di Pemilu 2024, Begini Penjelasannya
Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.
- Foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang.
- Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilu.
Langkah-Langkah Mencoblos Surat Suara
Setelah memastikan kondisi surat suara baik, pemilih dapat mencoblos surat suara sesuai dengan petunjuk yang tertera pada surat suara.
BACA JUGA:Besok Pemilu 2024, Apa yang Harus Dilakukan Pemilih yang Tak Masuk DPT? Ini Jawaban KPU
Berikut adalah langkah-langkah mencoblos Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;