BACAKORAN.CO - Pemilu 2024 adalah pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh Indonesia dimulai dari jam 07 pagi sampai jam 13 siang.
Kamu sudah tau belum nih tata cara mencoblos di pemilu 2024 ini? Dan larangan yang perlu kamu tau.
Pemilu 2024 adalah hak dan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Untuk itu, kita harus menggunakan hak pilih kita dengan bijak dan bertanggung jawab, serta mengawasi jalannya pemilu agar berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan.
Namun, sebelum kita mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS), ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dan persiapkan, seperti syarat, cara, dan larangan yang berlaku.
BACA JUGA:Usai nyoblos Pemilu 2024, Prabowo Optimis Menang 1 Putaran
BACA JUGA:Pemilu 2024, Presiden Jokowi dan Istri Tiba di TPS 10 Gambir, Langsung Nyoblos Tanpa Ragu
Pemilu 2024 merupakan pemilu pertama yang menggunakan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, tanpa melalui lembaga perwakilan rakyat.
Selain itu, pemilu 2024 juga akan memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Berikut ini adalah panduan mencoblos di pemilu 2024 yang dapat Anda simak:
Syarat Mencoblos di Pemilu 2024
Untuk dapat mencoblos di pemilu 2024, kita harus memenuhi syarat sebagai berikut¹:
- Warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih pada tanggal 14 Februari 2024, atau sudah kawin atau pernah kawin.
BACA JUGA:Batal! Pemilu 2024 di Paniai ditujuh Distrik, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Pemilu 2024 di Paniai Ditunda, Ini Alasannya