- Masuk ke bilik suara dan mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan, yaitu mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Melipat surat suara sesuai dengan panduan yang tertera di surat suara, yaitu melipat surat suara menjadi dua bagian, kemudian melipat lagi menjadi dua bagian, sehingga bagian depan surat suara tertutup.
- Menyerahkan surat suara kepada petugas KPPS di meja pengembalian, dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang sesuai dengan warna surat suara.
- Mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih, dan menerima kembali KTP-el atau suket dan formulir C6 atau formulir A dari petugas KPPS.
BACA JUGA:Yuk Terapkan, Begini Sikap Muslim untuk Menjaga Maslahah dalam Pemilu..
Larangan Mencoblos di Pemilu 2024
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan pemilu, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan saat mencoblos di pemilu 2024, antara lain:
- Membawa benda lain selain alat yang disediakan oleh KPU untuk mencoblos, seperti rokok, pulpen, atau benda tajam.
- Mendokumentasikan surat suara yang sudah dicoblos dengan kamera, ponsel, atau alat lainnya.
- Merusak atau menyobek surat suara, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.
- Mengintimidasi, mengancam, atau mempengaruhi pemilih lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
BACA JUGA:Muslim, Baca Doa ini Sebelum Coblos Surat Suara di Pemilu 2024, Agar Diberi Pemimpin yang Amanah
BACA JUGA:Ide Awal Dirty Vote, Film yang Menyentil Kecurangan Pemilu 2024
- Membuat kericuhan, keributan, atau kegaduhan di dalam atau di luar TPS.
Demikianlah panduan mencoblos di pemilu 2024 yang perlu kamu tau, semoga bermanfaat.***