- Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.
- Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak sedang menjadi anggota TNI, Polri, atau pegawai negeri sipil yang dilarang ikut serta dalam kegiatan politik.
Selain itu, kita juga harus membawa dokumen persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
BACA JUGA:Antusiasme Tunanetra Palembang Menyambut Pemilu 2024
BACA JUGA:Perludem Ajak Rakyat Awasi Suara di Pemilu 2024
- Formulir C6 atau formulir pemberitahuan untuk memilih yang dikeluarkan oleh KPU, atau formulir A atau surat pindah memilih bagi pemilih yang melakukan pindah memilih.
Cara Mencoblos di Pemilu 2024
Setelah memenuhi syarat dan membawa dokumen persyaratan, kita dapat mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el atau suket. Berikut ini adalah cara mencoblos di pemilu 2024²:
- Datang ke TPS sesuai dengan waktu yang ditentukan, yaitu pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
- Menunjukkan KTP-el atau suket dan formulir C6 atau formulir A kepada petugas KPPS di meja penerimaan.
- Menerima surat suara dari petugas KPPS, yaitu surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (berwarna abu-abu), surat suara untuk pemilihan anggota DPR (berwarna kuning), surat suara untuk pemilihan anggota DPD (berwarna merah), surat suara untuk pemilihan anggota DPRD provinsi (berwarna biru), dan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (berwarna hijau).
BACA JUGA:KPU Ajak Rakyat Awasi Suara di Pemilu 2024
BACA JUGA:Hal yang Harus Diperhatikan Muslim untuk Meraih Ridho Allah dalam Pemilu, Cek Disini!