Satu Persatu Aset Mantan Kades di OKI yang Rugikan Negara Rp9,6 Miliar Disita Jaksa

Jumat 16 Feb 2024 - 16:49 WIB
Reporter : Khoirunnisak
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Satu persatu aset milik Asmadimantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan disita  Jaksa Kejaksaan Negeri OKI.

Salah satu aset mantan kades yang menjadi tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan dana Pendapatan Asli  Desa dari hasil kerjasama plasma sawit di atas Tanah Kas Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan yang disita adalah tanah dan bangunan.

Penyidikan menyita tanah dan bangunan yang berada di Komplek Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto didampingi Kasi Intel Alex Akbar mengatakan, penyitaan aset ini dilakukan karena diduga didapat dari  hasil tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA:Waduh, Korupsinya Miliaran Rupiah Ngalahin Oknum Pejabat, Mantan Kades Ini Ditahan Jaksa

BACA JUGA:Mantan Kades Diduga Terlibat Pungli 700 Sertifikat Tanah, Ditetapan Tersangka, Ini Total Korupsinya

"Ada satu unit rumah dan tanah yang kami sita,"jelas Eko Nurlianto, Jumat 16 Februari 2024.

Dia menjelaskan, penyitaan aset itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kajari OKI dan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

"Nominal  tanah dan bangunan milik tersangka  diperkiraan berkisar Rp400 juta hingga Rp 500 juta. Ini menurut perkiraan kami,"jelasnya.

Setelah dilakukan  penyitaan yang disaksikan istri tersangka dan penasehat hukumnya, petugas langsung memasang  garis Kejaksaan RI. "Penyitaan ini dibantu pengamanan dari aparat Polres  Banyuasin,"cetusnya.

BACA JUGA:Mantan Kades yang Jual Jalan ke Perusahaan Tambang Batubara Mulai Dimeja Hijaukan

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Purun Kabupaten Pali Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Rendah 2 Tahun D

Masih kata Eko Nurlianto, selama proses penyitaan tak kata  yang keluar dari bibir istri tersangka dan pengacaranya.

Diwartakan sebelumnya, Asmadi ditahan Kejari OKI sejak  Jumat 22 Desember 2023  di Lapas Kelas II B Kayuagung. Dia diduga melakukan korupsi yang besarannya diperkirakan mncapai  Rp9,6 Miliar.

Penyidikan kasus ini telah dilakukan Jaksa  penyidik Kejari OKI   sejak awal tahun 2023 dengan memeriksa puluhan saksi.

Dari hasil penyidikan diketahui,  modus korupsi yang dilakukan  tersangka Asmadi yaitu tidak menyetorkan hasil tanah atau lahan kas desa yang telah menghasilkan sawit.

BACA JUGA:Setelah Bansos 10 kg Beras Disalurkan, Kapan BLT Rp600 Ribu Cair? Simak Penjelasan Menteri Airlangga!

BACA JUGA:13 Tanda Seseorang Terkena Sihir Penghalang Jodoh, Apa Aja? Negatif Thinking ke Lawan Jenis Salah Satunya Lho

"Tersangka melakukan  tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa Bukit Batu. Seharusnya hasil plasma sawit tersebut disetorkan ke kas desa, namun faktanya diambil kades dan beberapa pihak lainnya,"jelas Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH ketika itu.

Mengapa jumlahnya sangat besar? Hendri Hanafi menjelaskan jika tanah atau lahan itu luasnya sekira 205 hektar  yang dikerjasamakan dengan  PT SAM EL.

"Berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara,  tersangka A telah merugikan negara Rp9,6 Miliar. Ini merupakan akumulasi dari hak negara sejak 2015-2021,"urainya.
 
Bahkan kata Hendri, untuk kerugian negara ini masih berpotensi bertambah. Karena kata dia, tersangka Asmadi mengklaim masih ada lahan miliknya di atas tanah yang bersengketa di kebun plas sawit tersebut.

BACA JUGA:Ekonomi Dunia Buruk, Giliran Inggris Terjun ke Jurang Resesi, Ini Tandanya!

BACA JUGA:Top Chart Billboard Minggu Ini Bulan Februari 2024, Ada Penyanyi Favoritmu Nggak Nih?

Disinggung apakah ada peran serta pihak lain, Hendri Hanafi mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan itu.

Namun kata dia tidak menutup kemungkinan hanya oknum mantan kades ini saja yang terlibat.

Lebih lanjut di menjelaskan jika penyidik Kejari OKI menerapkan Pasal primer 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Junto Pasal 18 UU  No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Tipikor dengan ancaman minimal 1 Tahun maksimal seumur hidup.

Kategori :