Jangan Panik! 6 Situs ini Bisa Laporkan Kecurangan Pemilu 2024, Yuk Berantas Bersama dan Tegakkan Keadilan

Sabtu 17 Feb 2024 - 16:17 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Masyarakat juga dapat melampirkan bukti-bukti yang mendukung laporan mereka, seperti foto, video, atau dokumen. Situs ini juga menyediakan informasi tentang status dan tindak lanjut laporan yang masuk.

BACA JUGA:Anggota KPPS Mulai Bertumbangan, Polri Wajibkan Ini kepada Personel Pengamanan Pemilu 2024

2. Kawal Pemilu

Situs ini adalah situs yang dikelola oleh relawan masyarakat sipil yang peduli dengan Pemilu 2024.

Situs ini dapat diakses melalui alamat kawalpemilu.org. Situs ini menyediakan layanan pemantauan dan verifikasi hasil penghitungan suara di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.

Masyarakat dapat mengunggah foto formulir C1 yang berisi hasil penghitungan suara di TPS mereka. Foto formulir C1 akan diverifikasi oleh tim Kawal Pemilu dan dibandingkan dengan data resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Situs ini juga menyediakan informasi tentang perolehan suara dan peringkat calon presiden dan wakil presiden, serta partai politik peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:7 Fakta Pemilu 2024 yang Bikin Kaget, Nomor 5 Paling Menarik!

3. Jaga Suaramu

Situs ini adalah situs yang dikelola oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Situs ini dapat diakses melalui alamat jagasuaramu.id.

Situs ini menyediakan layanan informasi dan edukasi bagi masyarakat tentang Pemilu 2024.

Masyarakat dapat mengetahui profil dan visi-misi calon presiden dan wakil presiden, serta partai politik peserta Pemilu 2024.Masyarakat juga dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih, serta tata cara dan prosedur Pemilu 2024.

Situs ini juga menyediakan layanan pengaduan online bagi masyarakat yang menemukan tindak kecurangan dalam Pemilu 2024. Masyarakat dapat melaporkan tindak kecurangan yang bersifat administratif, kode etik, pidana, atau hukum lainnya.

BACA JUGA:Catat! Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur Karyawan yang Masuk Kerja saat Pemilu, Begini Perhitungannya!

Masyarakat juga dapat melampirkan bukti-bukti yang mendukung laporan mereka, seperti foto, video, atau dokumen.

4. Warga Jaga Suara

Kategori :