Stop Pinjol! Simak Bahaya dan 7 Cara Mengatasinya, Nomor 2 Bagai Pisau Bemata Dua, Kenapa?

Sabtu 17 Feb 2024 - 20:27 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACA JUGA:Masih Ada Pinjol “Bandel” Belum Turunkan Bunga, OJK Ancam Lakukan Ini

Hal tersebut akan berujung memilih pinjol illegal sebagai jalan keluar yang membawanya menuju kesesatan.

Apalagi dengan mudahnya syarat untuk meminjam, membuat generasi muda tak berpikir panjang untuk menggunakan pinjol.

Karena itulah penting bagi kamu untuk tidak memiliki sikap Fomo.

6. Pinjamlah hanya untuk kebutuhan yang produktif bukan konsumtif

BACA JUGA:Nasabah Pinjol Wajib Paham, Aturan Lengkap Bunga Pinjol Terbaru, Maksimal 0,3 Persen!

Pinjaman yang sifatnya produktif seperti untuk modal usaha atau membeli peralatan usaha.

Barulah kamu boleh melakukan pinjol karena dapat memajukan usaha yang sedang kamu jalankan.

Sementara jika pinjaman tersebut kamu lakukan untuk kebutuhan konsumtif seperti liburan, nonton konser dan sebagainya.

Merupakan hal yang sangat tidak disarankan karena dapat membuatmu tidak dapat melunasi hutangmu nantinya.

BACA JUGA:Jangan Direspons, Begini Tips Langkah Menghadapi Tindak Penipuan Pinjol Ilegal Modus Salah Transfer

Kenali lebih dahulu bagaimana kondisi keuanganmu sehingga kita dapat memutuskan apakah sebuah langkah yang tepat jika kita meminjam uang.

Melakukan pinjaman diperbolehkan selama masih pada batas kemampuanmu untuk membayarnya.

Sebaiknya jika kamu ingin melakukan pinjaman batasi maksimal sekitar 30% dari pendapatanmu.

Sehingga pada saat jatuh tempo pembayaran kamu masih memiliki uang sisa yang dapat digunakan hal lain.

BACA JUGA:Biar Kapok, Pinjol Ilegal Masuk Delik Khusus UU PPSK, OJK Bocorkan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya!

Kategori :