- Harga KPR maksimal adalah Rp 500 juta.
- Jangka waktu kredit paling lama adalah 30 tahun.
- Meliputi pengalihan dari KPR Umum menjadi KPR Over Kredit.
Syarat KPR BP Jamsostek:
BACA JUGA:Masuk Blacklist BI Checking? Jangan Khawatir, Ini Alternatif Beli Rumah dengan KPR tanpa BI Checking
- Menjadi peserta minimal selama 1 tahun.
- Bekerja di perusahaan yang tertib administrasi dan iuran.
- Belum mempunyai rumah sendiri dan dibuktikan dengan surat bermaterai.
- Terdaftar dalam minimal tiga program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan aktif membayar iuran.
BACA JUGA:Jangan Buru-buru Beli Rumah, Ketahui Dulu Kelebihan Dan Kekurangan dari Sistem KPR Disini!
- Bukan bagian dari Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program.
- Telah disetujui oleh kantor cabang BP Jamsostek terkait persyaratan kepesertaan, yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi.
- Peserta yang memiliki pasangan yang juga peserta BP Jamsostek hanya boleh mengajukan satu KPR.
- Memenuhi persyaratan dan ketentuan mengenai penyaluran KPR di bank terkait dan otoritas perbankan.
BACA JUGA:Mudah, Bisa Lewat Hape! Simak Syarat dan Cara Terbaru Mengajukan KPR FLPP
Bank-bank yang menjadi penyalur dalam program KPR ini telah bekerja sama dengan BP Jamsostek.