Peserta BP Jamsostek Bisa Mengajukan KPR hingga Rp500 Juta, Minat? Ini Persyaratannya!

Minggu 18 Feb 2024 - 13:27 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

- Harga KPR maksimal adalah Rp 500 juta.

- Jangka waktu kredit paling lama adalah 30 tahun.

- Meliputi pengalihan dari KPR Umum menjadi KPR Over Kredit.

Syarat KPR BP Jamsostek:

BACA JUGA:Masuk Blacklist BI Checking? Jangan Khawatir, Ini Alternatif Beli Rumah dengan KPR tanpa BI Checking

- Menjadi peserta minimal selama 1 tahun.

- Bekerja di perusahaan yang tertib administrasi dan iuran.

- Belum mempunyai rumah sendiri dan dibuktikan dengan surat bermaterai.

- Terdaftar dalam minimal tiga program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan aktif membayar iuran.

BACA JUGA:Jangan Buru-buru Beli Rumah, Ketahui Dulu Kelebihan Dan Kekurangan dari Sistem KPR Disini!

- Bukan bagian dari Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program.

- Telah disetujui oleh kantor cabang BP Jamsostek terkait persyaratan kepesertaan, yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi.

- Peserta yang memiliki pasangan yang juga peserta BP Jamsostek hanya boleh mengajukan satu KPR.

- Memenuhi persyaratan dan ketentuan mengenai penyaluran KPR di bank terkait dan otoritas perbankan.

BACA JUGA:Mudah, Bisa Lewat Hape! Simak Syarat dan Cara Terbaru Mengajukan KPR FLPP

Bank-bank yang menjadi penyalur dalam program KPR ini telah bekerja sama dengan BP Jamsostek.

Kategori :