BACAKORAN.CO - Selain menyediakan tabungan asuransi untuk pekerja hingga usia pensiun, BP Jamsostek juga menawarkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah.
Bagi yang berminat memiliki rumah, layanan ini bisa dimanfaatkan.
Tetapi, tentu saja, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta BP Jamsostek untuk mengakses program tersebut.
Informasi tentang MLT berupa fasilitas pembiayaan rumah terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016. Aturan ini mengatur tata cara pemberian, syarat, dan jenis MLT dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Pasal 1 ayat 1 menyediakan definisi Manfaat Layanan Tambahan.
"Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BP Jamsostek kepada Peserta program JHT," tulis dalam aturan tersebut.
Salah satu program pembiayaan perumahan pekerja yang ditawarkan adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
BACA JUGA:Jangan Bingung Lagi, Cara Beli Rumah dengan KPR dan Penuh Keuntungan, Cuma ini Lho Syaratnya
Harga maksimal KPR adalah Rp500 juta untuk rumah tapak atau susun.
Syarat dan Kriteria Pembiayaan Rumah BP Jamsostek
Kriteria KPR BP Jamsostek:
- Dapat digunakan untuk membeli rumah tapak atau susun (rusun).