Peserta BP Jamsostek Bisa Mengajukan KPR hingga Rp500 Juta, Minat? Ini Persyaratannya!

Minggu 18 Feb 2024 - 13:27 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Selain menyediakan tabungan asuransi untuk pekerja hingga usia pensiun, BP Jamsostek juga menawarkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah.

Bagi yang berminat memiliki rumah, layanan ini bisa dimanfaatkan.

Tetapi, tentu saja, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta BP Jamsostek untuk mengakses program tersebut.

Informasi tentang MLT berupa fasilitas pembiayaan rumah terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas

BACA JUGA:KPR Halal VS Haram, Apa Bedanya dan Mengapa Muslim Wajib Tau? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016. Aturan ini mengatur tata cara pemberian, syarat, dan jenis MLT dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Pasal 1 ayat 1 menyediakan definisi Manfaat Layanan Tambahan.

"Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BP Jamsostek kepada Peserta program JHT," tulis dalam aturan tersebut.

Salah satu program pembiayaan perumahan pekerja yang ditawarkan adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

BACA JUGA:Jangan Bingung Lagi, Cara Beli Rumah dengan KPR dan Penuh Keuntungan, Cuma ini Lho Syaratnya

Harga maksimal KPR adalah Rp500 juta untuk rumah tapak atau susun.

Syarat dan Kriteria Pembiayaan Rumah BP Jamsostek

Kriteria KPR BP Jamsostek:

- Dapat digunakan untuk membeli rumah tapak atau susun (rusun).

BACA JUGA:Mengapa Marak Praktik Paylater? Kawula Muda Terjerat 'Hutang', Sulit Dapat Kerja dan KPR, OJK Angkat Bicara...

Kategori :