Terbaru, 233 Pinjol Ilegal Diblokir, Simak Pesan Satgas Pasti OJK untuk Masyarakat!

Minggu 25 Feb 2024 - 19:29 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

4. Janji diberikan bahwa setelah menyelesaikan tugas dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta hadiah.

5. Pada tahap berikutnya, pelaku meminta korban menambah deposit, namun setelah beberapa waktu, pelaku menghilang dengan membawa uang korban.

6. Korban tertipu dengan janji keuntungan cepat dari pekerjaan paruh waktu.

Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap modus penipuan tersebut serta modus lainnya.

BACA JUGA:5 Cara Mencegah Agar Tidak Terjerat Pinjol, Nomor 5 Wajib Kamu Hindari, Kenapa?

Satgas menyarankan agar masyarakat selalu memperhatikan aspek legalitas dan keuntungan yang ditawarkan (2L).

Artinya, pastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin usaha yang sah, dan perhatikan apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak.

Jika menemui informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, serta menjanjikan imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak masuk akal), masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), email konsumen@ojk.go.id, atau email satgaspasti@ojk.go.id.

Kategori :