BACAKORAN.CO - Mulai 1 Maret 2024, ada perubahan dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Salah satu syarat baru yang harus dipenuhi adalah memiliki BPJS Kesehatan.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tujuan dari aturan ini adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam Program JKN yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Polri Dukung Program JKN, SKCK Kini Harus Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2024!
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mendukung implementasi Program JKN yang melibatkan 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelijen kepada seseorang yang membutuhkannya untuk suatu keperluan tertentu.
SKCK berisi informasi tentang biodata dan catatan Kepolisian seseorang.
Untuk menguji coba aturan baru ini, Polri telah menetapkan 6 daerah uji coba, yaitu:
BACA JUGA:Diduga Tabrak Mobil Didepannya, Dada Pegemudi Gran Max Terbentur Kemudi Hingga Meregang Nyawa
1. Polda Kepulauan Riau, meliputi Polres Balerang dan Polres Batu Aji.
2. Polda Jawa Tengah, meliputi Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan.
3. Polda Kalimantan Timur, meliputi Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah.
4. Polda Sulawesi Selatan, meliputi Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini.
5. Polda Bali, meliputi Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan.