Mulai 1 Maret 2024, SKCK Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Ini Wilayah Uji Coba dan Persyaratannya

Senin 26 Feb 2024 - 16:48 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:1.352 TPS di Kabupaten OKU Selatan Direkomendasikan Hitung Ulang? Begini Penjelasan Bawaslu Sumsel

6. Polda Papua Barat, meliputi Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas.

Bagi Anda yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK, berikut adalah dokumen yang harus Anda siapkan selain BPJS Kesehatan:

1. Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili Anda.

2. Fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili Anda.

3. Fotokopi kartu keluarga.

BACA JUGA:Hanya 8 Bulan Menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, Apa AHY Dapat Pensiun? Begini Ketentuannya!

4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.

5. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar untuk SKCK baru dan 3 lembar untuk perpanjangan SKCK.

6. Formulir daftar riwayat hidup dan perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

7. Setelah dokumen lengkap, Anda harus mengambil sidik jari oleh petugas Polisi.

Kemudian, Anda akan mendapatkan SKCK yang berlaku selama 6 bulan. (*)

Kategori :