BACAKORAN.CO - Mantan Pejabat Sementara (PJs) Kepala Desa Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan masa jabatan 2019-2020, Azhari (59) tersandung kasus korupsi Dana Desa.
Modus yang dilakukannya diduga dengan melakukan mark up serta mengurangi proyek pekerjaan yang menggunakan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) .
Pengungkapan kasus itu dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satrekrim Polres OKU Timur dibawa pimpinan Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH
Perbuatan pelaku telah menimbulkan kerugian uang negara bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) tersebut mencapai Rp 356.580.686 (Rp 356 juta).
BACA JUGA:Satu Persatu Aset Mantan Kades di OKI yang Rugikan Negara Rp9,6 Miliar Disita Jaksa
BACA JUGA:Waduh, Korupsinya Miliaran Rupiah Ngalahin Oknum Pejabat, Mantan Kades Ini Ditahan Jaksa
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH menjelaskan bahwa berkas pekara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Hamsal menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan oleh penyidik Unit Tipikor ada bebagai modus yang dilakukan tersangka, untuk mendapat keuntungan pribadi.
"Modus yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi, mulai dari markup hingga mengurangi volume proyek," kata Hamsal, dikutip dari sumateraekspres. id, Kamis 29 Februari 2024.
Dijelaskan Hamsal, dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 77 orang saksi, kemudian ada saksi ahli 3 orang, saksi ahli hukum lidana 1 orang, ahli Intakindo 1 orang, dan Ahli BPKP 1 orang. "Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen barang bukti,"katanya.
BACA JUGA:Bawaslu Lamban Tangani Vidio Viral Oknum Kades, Bisa Dilaporkan ke Ombudsman
AKP Hamsal mengatakan, tersangka Azhari disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun1999, yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Prov Sumsel nomor : PE.03.04 / SR – 493 / PW07 / 5 / 2023 tanggal 25 Oktober 2023, kerugian negera dalam perkara tersebut Rp.356.580.686," jelasnya.