BACAKORAN.CO - Paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri.
Paspor berfungsi sebagai identitas diri dan bukti kewarganegaraan saat berada di negara lain.
Paspor memiliki masa berlaku selama 10 tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022.
Jika masa berlaku paspor Anda sudah habis atau akan habis, Anda harus segera memperpanjangnya agar tidak mengalami masalah saat ingin melakukan perjalanan internasional.
BACA JUGA:Jumlah Kursi di DPRD Prabumulih Bertambah, 4 Partai Politik Ini Malah 'Kehilangan' Kursi
Untuk memperpanjang paspor, Anda tidak perlu repot-repot datang langsung ke kantor imigrasi.
Anda bisa melakukannya secara online melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Playstore maupun Appstore.
Aplikasi ini memudahkan Anda untuk mengisi data, memilih kantor imigrasi, menentukan jadwal kedatangan, dan mendapatkan kode QR sebagai bukti pendaftaran.
Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang Anda pilih untuk melakukan proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari.
Setelah itu, Anda bisa membayar biaya perpanjangan paspor sesuai kategori yang Anda pilih.
Proses perpanjangan paspor biasanya memakan waktu 3-4 hari kerja.
Anda bisa mengambil paspor baru Anda di kantor imigrasi yang sama.
Syarat Perpanjang Paspor Online 2024
Sebelum memperpanjang paspor secara online, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu: