Karena bank tidak mengambil bunga dari nasabah melainkan keuntungan dari hasil penjualan.
4. Denda keterlambatan cicilan
Setiap bank menerapkan sanksi berupa denda apabila nasabah terlambat membayar cicilan.
BACA JUGA:Dear Perbankan! Menteri PUPR : Pangkas Bunga KPR Non Subsidi, Kalian Setuju Ngak Nih?
KPR syariah tidak menerapkan aturan denda atas keterlambatan nasabah.
Sehingga nasabah KPR syariah lebih diuntungkan.
5. Jumlah angsuran perbulan
Besaran jumlah angsuran menjadi perbedaan antara KPR syariah dan konvensional.
BACA JUGA:Bingung Mikirin Potongan Tabungan? Yuk Simak 7 Daftar Bank Tanpa Biaya Admin Bulanan...
Pada KPR konvensional, nominal angsuran yang dicicil tidak selalu sama.
Jumlah cicilan dari KPR konvensional mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia.
Sementara untuk KPR syariah, besaran cicilan tiap bulan telah ditetapkan sejak awal.
Sehingga besaran cicilan KPR syariah tetap dari awal kredit hingga selesai.
BACA JUGA:Waduh! 4 Hari, Modal Asing 'Kabur' dari Indonesia Capai Rp2 T
Setelah mengetahui perbedaan di atas, apakah kamu sudah mentukan pilihan.
Antara KPR Konvensional dan Syariah?