Tujuannya adalah untuk memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan, khususnya BPR dan BPRS.
"Langkah ini diambil sejalan dengan perkembangan yang semakin kompleks dan beragam dalam industri jasa keuangan," tulisnya dalam keterangan resmi.
BACA JUGA:5 Bank Dengan Suku Bunga Deposito Tertinggi di Indonesia, Bisa Sampai 8 Persen, Apa Aja?
BACA JUGA:6 Produk Bank dengan Saldo Minimal Terendah, Yakin Tidak Mau Nabung?
Dua POJK yang telah diterbitkan adalah POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, dan POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR.
POJK 28/2023 mencakup ketentuan mengenai penyesuaian aturan terkait status dan periode pengawasan BPR dan BPRS, serta tugas pengawasan OJK dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Salah satu contoh penerapan aturan ini adalah penyesuaian status pengawasan bagi BPR atau BPRS yang ditetapkan dalam kondisi penyehatan.
Sementara itu, POJK 1/2024 mencakup penyelarasan peraturan mengenai agunan yang diambil alih, standar akuntansi keuangan, serta evaluasi penyelesaian kredit pasca-pandemi Covid-19.
BACA JUGA:Yakin Gak Mau Bikin Tabungan? Seabank Memberikan Berbagai Keuntungan Kepada Nasabah, Karena...
Aturan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menanggapi kasus kebangkrutan beberapa BPR di Indonesia.