Sudah 7 Bank Bangkrut di 2024, Giliran BPR di Aceh Izinnya Dicabut OJK!

Rabu 06 Mar 2024 - 12:09 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Bank perkreditan rakyat (BPR) tengah menghadapi masa-masa sulit.

Jumlah BPR yang bangkrut terus bertambah.

Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara per tanggal 4 Maret 2024.

Sejak awal tahun 2024, total bank yang bangkrut mencapai 7 perusahaan.

BACA JUGA:Bank “Gugur” Bertambah, OJK Cabut Izin Usaha BPR di Surakarta, Perusahaan Dilarang..

BACA JUGA:BPR Bangkrut Terus Bertambah, Begini Langkah OJK Perkuat dan Kembangkan Sektor Perbankan!

Pencabutan izin usaha BPR Aceh Utara diatur dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024. Kantor BPR tersebut terletak di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memantau dan memperkuat sektor perbankan serta melindungi kepentingan konsumen,” tulis keterangan resmi OJK dikutip hari ini, Rabu (6/3/2024).

OJK menjelaskan kronologi pencabutan izin BPR Aceh Utara dalam keterangan resminya.

Pada 30 Maret 2023, OJK telah memasukkan BPR ini ke dalam status pengawasan bank dalam program penyehatan karena dianggap memiliki tingkat kesehatan yang dinilai tidak baik.

BACA JUGA:Rupiah Digital Segera Terbit, Tahap Awal Akan Diedarkan Melalui Bank dan Nonbank!

BACA JUGA:6 Hal Yang Wajib Diketahui! Perbedaan Antara Bank Syariah dan Konvensional

Selanjutnya, pada 12 Januari 2024, OJK menempatkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam resolusi, memberikan kesempatan kepada direksi dan pemegang saham BPR untuk melakukan usaha penyelamatan.

Untuk diketahui, OJK telah menerbitkan dua peraturan baru untuk memperkuat BPR.

Aman Santosa, kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menjelaskan, penerbitan dua Peraturan OJK (POJK) ini adalah tindak lanjut dari amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kategori :