BACAKORAN.CO – Premi asuransi kendaraan listrik yang harus dibayarkan nasabah diklaim lebih tinggi daripada kendaraan konvensional.
Dimana, sejumlah perusahaan asuransi telah meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun angkat bicara terkait permasalahan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, produk ini dilengkapi dengan fitur tambahan dibandingkan dengan produk asuransi untuk kendaraan konvensional.
BACA JUGA:Izin Usaha Asuransi Aspan Dicabut OJK, Pemegang Polis Bisa Ajukan Tagihan ke Sini!
BACA JUGA:Waduh, Masih Ada Puluhan Perusahaan Asuransi Modal Cekak, Begini Langkah OJK!
“Beberapa perusahaan asuransi telah mengeluarkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional,” ungkapnya.
Namun, OJK belum memiliki regulasi khusus terkait asuransi kendaraan listrik.
“Saat ini, asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus oleh OJK," terang Ogi.
Penetapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik, terang Ogi, masih mengikuti ketentuan dalam SEOJK 06/2017 tentang penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.
BACA JUGA:Asuransi Tradisional atau Unit Link, Pilih Mana? Pahami Perbedaannya Sebelum Memutuskan..
Namun, OJK menyarankan agar perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kendaraan listrik selalu melakukan proses underwriting dengan baik, termasuk dalam menentukan harga yang sesuai hingga mengelola risiko kendaraan listrik.
"Perusahaan asuransi perlu mengevaluasi dan menyesuaikan harga setiap tahun berdasarkan profil kerugian dan risiko asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.
Saat ini, OJK masih terus mengkaji penerapan tarif premi khususnya untuk kendaraan listrik.