Awas! Terkait Dana Kampanye, Peserta Pemilu Bisa Dijerat Pidana jika Terbukti Melakukan Ini

Jumat 08 Mar 2024 - 20:26 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Bawaslu tidak bisa mengawasi audit dana kampanye peserta pemilu. Bawaslu menyerahkan sepenuhnya proses audit tersebut kepada kantor akuntan publik (KAP) independen yang telah ditunjuk Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU).

Menurut Anggota Bawaslu Totok Hariyono, KAP independen yang ditunjuk oleh KPU memiliki wewenang terhadap audit penggunaan dana kampanye peserta pemilu.

"Audit dana kampanye di KAP sekarang ini baru sebatas audit kepatuhan. Kalau soal benar atau salahnya dana kampanye, itu nanti berdasarkan hasil KAP yang ditunjuk," terang Totok kepada awak media di Kantor Bawaslu Jakarta, Jumat (8/3/2024).

"Lalu nanti masyarakat yang menilai sendiri," lanjutnya.

BACA JUGA:Giliran Oknum PPK Alang Lebar Dilaporkan ke Bawaslu Kota, Dugaan Kasus Pengelembungan Suara

Kata Totok, Bawaslu baru bisa masuk dalam proses itu untuk mempertanyakan jika dalam hasil audit tersebut menunjukkan ada dana peserta pemilu yang bersifat tidak transparan.


Suasana keakraban yang dibangun Bawaslu dengan awak media. -bawaslu-

Misal, lanjut Totok, jika ada penggunaan dana kampanye yang tidak transparan pasca audit KAP berasal dari sumber yang tidak jelas.

Lalu ada hal lainnya seperti dana yang dilaporkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tidak sesuai. Maka, kata Totok, peserta pemilu tersebut dapat dijerat pidana.

"Jadi yang paham transparan atau tidak, ya KAP. Kalau ada dana tidak transparan, baru Bawaslu akan mempertanyakan," tukasnya.

BACA JUGA:Hadapi Potensi Gugatan Pemilu di MK, Ini Langkah yang Diambil Bawaslu

Totok juga menjelaskan langkah Bawaslu berkaitan dengan kisruh grafik Sirekap yang dihentikan. Menyikapi hal ini, Bawaslu sudah berusurat ke KPU sebanyak tiga kali. 

Isi surat itu adalah meminta KPU menghentikan sementara Sirekap. Inti aktivitas yang dihentikan adalah unggah konversi data C hasil yang salahnya saja.

"Surat Bawaslu ke KPU meminta upload data ke SIREKAP tetap dilakukan. Namun konversi penjumlahan yang salah itu dihentikan," terang Totok yang asal Malang ini.(*)

Kategori :