BACAKORAN.CO - Kementrian Agama (Kemenag) berencana memaksimalkan dana zakat. Dana itu akan dimaksimalkan untuk menunjang anggaran pendapatan belanja negara (APBN) untuk mendukung pembangunan nasional.
Bentuk dukungan itu di antaranya dengan memanfaatkan lahan wakaf. Pengelolaan tanah wakaf dilakukan dengan memanfaatkan dana zakat.
"Sebagian dari alokasi dana zakat dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan lahan wakaf agar lebih produktif," kata Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf pada Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhibuddin .
Muhibuddin mengajak lembaga pengelola zakat dan wakaf untuk berkolaborasi demi mewujudkan manfaat yang lebih besar. Arah gerak zakat dan wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama saat ini, menurutnya, adalah kolaborasi.
BACA JUGA:Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024, Begini Alasannya
Setiap lembaga perlu bergerak dan berjalan bersama dalam mengelola zakat dan wakaf.
"Tidak lagi ada gerakan-gerakan yang dilakukan terpisah. Pengelolaan harus disinergikan untuk memberikan manfaat yang lebih besar dan berdampak," tandasnya.
Lanjutnya, pemanfaatan lahan tersebut dapat dioptimalkan untuk pengembangan beberapa sektor.
Petani saat panen padi. Kemenag akan manfaatkan dana zakat untuk bantu ketahanan pangan nasional. -kementan-
Pertama, di sektor pertanian, perikanan, maupun persawahan. Dengan begitu, langkah ini bisa berkontribusi pada ketersediaan stok bahan pangan nasional.
"Alokasi dana zakat untuk pengelolaan lahan wakaf akan berdampak luas. Salah satunya pada penguatan ketahanan pangan di Indonesia," terang Muhibuddin.
Muhibuddin meyakini bahwa langkah ini akan berdampak positif karena memang dana yang tersedia besar. Total, dana zakat nasional berpotensi menghasilkan Rp 327 triliun.
BACA JUGA: Sepertiga Jemaah Haji di Atas 65 Tahun, Kemenag Masih Usung Program Ramah Lansia
"Potensi dana zakat nasional yang mencapai Rp327 triliun dapat menunjang APBN untuk melakukan pembangunan nasional secara lebih baik," tukasnya.
Lanjut Muhibuddin, dalam pelaksanaannya, Kementrian Agama memiliki tiga program yang dapat dikolaborasikan dengan pengelola zakat dan wakat.