Sudarmoto, ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional menjelaskan, kurma produksi Israel dinyatakan haram.
"Jangan lagi menjual produk-produk Israel, termasuk kurma. Meskipun kurma itu sebenarnya halal dan lezat, saya juga pecinta kurma. Halal secara zatnya, tapi menjadi haram karena uang hasil penjualannya digunakan untuk membunuhi warga Palestina," kata Sudarmoto di kantor MUI.
MUI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel untuk kebutuhan mereka selama bulan Ramadan.
Peringatan tersebut telah dicantumkan dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina.
"Fatwa MUI telah dikeluarkan. Ini adalah pengingat kembali bahwa kita, umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli terhadap kemanusiaan, harus memboikot produk-produk
Israel dan produk-produk dari perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel," ujarnya.
"Produk-produk tersebut bisa berbagai macam, termasuk makanan, minuman, dan lain-lain. Seperti yang sudah dilaporkan di media sebelumnya, termasuk juga kurma. Jadi, jika ada kurma yang berasal dari Israel, sebaiknya jangan dibeli," lanjutnya.