Ini Dia Identitas 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Bayuasin

Kamis 14 Mar 2024 - 16:39 WIB
Reporter : quata akda
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana Korps Pegawai Negeri (Korpri) Banyuasin Periode 2022 -2023.

Kedua tersangka yaitu Bambang,  mantan Sekretaris Korpri Kabupaten Banyuasin dan Mirdayani alias Yani mantan Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin.

"Keduanya telah kita tetapkan  sebagai tersangka,"jelas Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Agus Widodo melalui Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto SH MH dan Kasi Pidsus Hendy SH .

Lebih lanjut Didit Aditya Rusyanto menjelaskan, akibat perbuatan kedua tersangka,  telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 342 juta.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Terima Uang Pengganti Rp 226.800.000

BACA JUGA:Mengsedih, Pengelola Warteg Dukung Prabowo, Ehh Ngga Taunya Dilarang Jualan di IKN


"Tapi keduanya sudah mengembalikan kerugian negara, untuk Bambang sebesar Rp 229 juta dan Mirdayani sebesar Rp 113 juta, " terangnya.

Kendati telah mengembalikan kerugian negara kata Didit, tidak menghilangkan atau menghapuskan sangsi tindak pidana."Apalagi kasusnya sudah naik (sidik), "ungkapnya.

Didit menguraikan, dalam kasus ini, tersangka Bambang berperan yaitu mengeluarkan dana Korpri tidak sesuai keputusan Bupati Banyuasin No 01/korpri/2023/ tentang Pengesahan Anggaran Dasar Rumah Tangga Korpri Kabupaten Banyuasin.

Kemudian dia juga menggunakan dana kas Kkorpri Banyuasin tidak sesuai keputusan Banyuasin No 56/kpts/korpri2021/ tentang Pengelolaan Perubahan Iuran dan Besaran Peruntukan Dana Anggota Korpri Banyuasin.

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Membidik Pembangunan yang Lebih Baik, Ini Instruksi PJ Bupati Hani Syopiar Rustam

BACA JUGA:Ada-ada Saja, Kota Semarang Dibilang Berasal dari Pohon Asam, Benarkah? Yuk Simak Penjelasannya

Sementara peranan tersangka Mirdayani yaitu pertanggungjawaban Dana Korpri Kabupaten Banyuasin tidak dikelola secara tertib efisien dan transparan serta tidak bertanggung jawab sesuai pasal 3 UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Selanjutnya,  tersangka Bambang yang merupakan mantan Ssekretaris Korpri di bawa ke Rrutan Pakjo Palembang, dan Mirdayani mantan Bndahara Korpri ke Lapas Perempuan Palembang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelum ditetapkan tersangka,  tersangka Bambang dan Mirdayani  datang Kejaksaan Negeri Banyuasin sekitar pukul 09.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sampai akhirnya ditahan.

BACA JUGA:Netizen Sedih, Pak Semedi Caleg PKS Tak Terpilih Malah Warga Yang Dibantu Tak Tau Diri

BACA JUGA:Krisdayanti Gagal dalam Pileg 2024, Lalu Bagaimana dengan Venna Melinda?

Berdasarkan pantauan, tersangka Bambang saat hendak dibawa ke dalam mobil tahanan menundukkan wajah serta menutup wajah dengan tangan menghindari media, dan tidak berkomentar apa pun.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Banyuasin sendiri baru mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 - 2023. Dengan Nomor Print : 1867/L.9.19/Fd.1/11/2023 tertanggal 15 November 2023.

Kategori :