Sedangkan sumber dana pembiayaan syariah diperoleh dari bank syariah yang memegang prinsip syariat Islam.
5. Besar Angsuran
Pada kredit konvensional, apalagi yang berjangka panjang berlaku bunga mengambang atau floating interest rate.
Yang artinya jumlah bunga bisa berubah-ubah sehingga besaran cicilan per bulan juga tidak menentu.
BACA JUGA:Promo Dufan Spesial Ramadan 2024! Tiket Regular Mulai Rp117 Ribuan, Yuk Mulai Booking Gais
6. Suku Bunga
Pada kredit konvensional, pinjaman yang diberikan disertai dengan bunga.
Sedangkan pada pembiayaan syariah, bunga tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai riba.
Oleh karena itu pembiayaan syariah tidak mengenal prinsip akad bunga.
BACA JUGA:9 Kode Promo Grab Edisi Ramadan 2024! Diskon GrabMart Rp15 Ribu dan Potongan GrabBike 90 Persen
Melainkan menggunakan akad syariah, seperti akad murabahah, akad al-bai’ wa al-isti’jar, dan lain sebagainya.
7. Pengawas kegiatan pembiayaan
Baik pendanaan konvensional maupun syariah, keduanya diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Kendati demikian, pelaku pengawasan atas jalannya proses pendanaan berbeda di antara keduanya.
BACA JUGA:Pasar Tunggu Data Survei Ini, Rupiah Dibuka Menguat ke Posisi Rp15.557
Aktivitas lembaga pembiayaan konvensional diawasi oleh dewan komisaris.