Wajib Tau! 7 Perbedaan Konsep Pembiayaan Syariah dan Kredit Konvensional, Jangan Sampai Salah Pilih

Kamis 14 Mar 2024 - 23:24 WIB
Reporter : Julia
Editor : Julia

Sedangkan sumber dana pembiayaan syariah diperoleh dari bank syariah yang memegang prinsip syariat Islam.

5. Besar Angsuran

Pada kredit konvensional, apalagi yang berjangka panjang berlaku bunga mengambang atau floating interest rate. 

Yang artinya jumlah bunga bisa berubah-ubah sehingga besaran cicilan per bulan juga tidak menentu.

BACA JUGA:Promo Dufan Spesial Ramadan 2024! Tiket Regular Mulai Rp117 Ribuan, Yuk Mulai Booking Gais

6. Suku Bunga

Pada kredit  konvensional, pinjaman yang diberikan disertai dengan bunga. 

Sedangkan pada pembiayaan syariah, bunga tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai riba. 

Oleh karena itu pembiayaan syariah tidak mengenal prinsip akad bunga.

BACA JUGA:9 Kode Promo Grab Edisi Ramadan 2024! Diskon GrabMart Rp15 Ribu dan Potongan GrabBike 90 Persen

Melainkan menggunakan akad syariah, seperti akad murabahah, akad al-bai’ wa al-isti’jar, dan lain sebagainya. 

7. Pengawas kegiatan pembiayaan

Baik pendanaan konvensional maupun syariah, keduanya diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Kendati demikian, pelaku pengawasan atas jalannya proses pendanaan berbeda di antara keduanya. 

BACA JUGA:Pasar Tunggu Data Survei Ini, Rupiah Dibuka Menguat ke Posisi Rp15.557

Aktivitas lembaga pembiayaan konvensional diawasi oleh dewan komisaris.

Kategori :