2. Perjanjian
Yang kedua, membedakan kredit konvensional dan syariah adalah adanya akad pada pinjaman jenis syariah.
Akad adalah perjanjian bagaimana peminjam bisa mendapatkan modal dan bisa membayarkannya kembali.
Pada kredit konvensional, tidak ada akad atauperjanjian yang berdasarkan pada agama Islam.
3. Risiko
Pada kredit konvensional, peminjam akan dikenakan denda jika telat membayarkan cicilan.
Sedangkan pada pinjaman syariah pun sama dengan konvensional.
Yang membedakan uang tersebut tidak akan masuk ke kantong lembaga keuangan.
BACA JUGA:6 Manfaat E-Wallet untuk Pelaku Bisnis yang Memudahkan Transaksi, Apa Saja?
Uang denda akan disalurkan untuk kepentingan sosial dalam bentuk sedekah atau sumbangan.
4. Sumber dana atau modal
Lembaga pembiayaan pada umumnya mendapatkan biaya dari bank dalam negeri maupun luar negeri.
Dana yang dihimpun dari bank akan dikelola oleh lembaga pembiayaan dan disalurkan kepada kreditur.