Terkuak! Dana Korpri Banyuasin Untuk Bantu Istri Pejabat yang Sakit, Wayang Kulit Hingga Reog, Perintah Siapa?

Jumat 15 Mar 2024 - 13:48 WIB
Reporter : quata akda
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Terkuak! Setelah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Korps Pegawai Negeri (Korpri) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tahun 2022-2023, sedikit demi sedikit kemana aliran dana 'milik ummat' itu perginya mulai terkuak.

Bahkan dilihat data dari sumber terpercaya, diduga 2 orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Sekretaris dan Bendahara Korpri Banyuasin Bambang dan Mirdayani hanya 'tumbal' jabatan akibat pengeluaran dana itu.

Dari sumber terpercaya terkuak beberapa dugaan penyimpangan -penyimpangan yang dilakukan para tersangka dalam pengelolaan dana itu.

Diantaranya dana Korpri digunakan untuk pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana diluar pertanggungjawaban.

BACA JUGA:Ini Dia Identitas 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Bayuasin

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Terima Uang Pengganti Rp 226.800.000

Diantara penyimpangan yang diduga dilakukan  tersangka Bambang dan Mirdayani yaitu melakukan pinjaman dana Korpri dan mengeluarkan dana Korpri diluar aturan Korpri.

Misalnya,  pada Desember 2022 ada dana pinjaman  sebesar Rp49.500.000. Kemudian pada Januari 2023 pinjaman dana Korpri  sebesar Rp60.000.000 dan pinjaman sebesar Rp 120 juta Mei 2023.

Hanya saja belum diketahui pasti, siapa yang menikmati dana pinjaman itu.

Kemudian pada Desember 2022 keluar dana Korpri yang peruntukan dana diluar aturan Korpri yang dicairkan sebesar Rp5.000.000 untuk Bantuan Reog Ponorogo.

BACA JUGA:10 Manfaat Buah Kurma Muda Untuk Kesehatan, Salah Satunya Dapat Mencegah Tumor? Cek Faktanya Disini!

BACA JUGA:Astagfirullah, Siswi SMP di Lampung Diperkosa 10 Remaja, Ibu Histeris Saat Evakuasi: Pakaiannya...

Selanjutnya pada Januari 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan Korpri  untuk biaya rumah sakit istri asisten, bantuan keluarga besar di Blitar serta bantuan wayang kulit masing masing sebesar Rp 10 juta.

Terakhir April 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan Korpri  untuk operasi kanker istri Pj. Sekda  yang saat itu menjabat Ketua Korpri Banyuasin sebesar  Rp10.000.000. Diketahui Pj. Sekda Masa itu dijabat Hasmi S Sos.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo ketika dikonfirmasi melalui  Kasi Pindana Khusus (Pidsus) Hendy  SH tentang data tersebut tidak membantahnya."Masih didalami oleh tim, "ujarnya.

Kemudian apakah bakal ada tersangka lain, kendati kerugian negara sudah dikembalikan? Hendy menegaskan kalau pihaknya masih menunggu perkembangan pemeriksaan baik diproses penyidikan maupun dipersidangan.

BACA JUGA:Hore, Program 'Bantu' Umak Cair Rp 650 Ribu, Cek Info Terbarunya Disini...

BACA JUGA:Rekapitulasi Suara Nasional Molor? KPU Langgar UU, Ini Tahapan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024

Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1 ) KUHP.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin Kamis 14 Maret 2024 menetapkan dua tersangka penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana Korpri.

Pengelolaan dana itu jug ada yang  tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - September 2023.

Kedua tersangka tersebut yaitu Bambang mantan Sekretaris Korpri Kabupaten Banyuasin dan Mirdayani mantan bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin.

Kategori :