Saat ini, hanya Taiwan dan Nepal di Asia yang mengakui pernikahan sesama jenis secara legal, sementara 40 negara di seluruh dunia telah melakukannya.
Di Asia, upaya untuk memajukan hak-hak LGBTQ menghasilkan hasil yang bervariasi.
Minggu ini, pengadilan tinggi di Sapporo, Jepang, menyatakan larangan pernikahan sesama jenis oleh pemerintah tidak konstitusional.
Putusan ini akan diperiksa oleh Mahkamah Agung Jepang, dan jika disetujui, pemerintah Jepang dapat meminta parlemen untuk meninjau kembali aturan tersebut.
BACA JUGA:Oknum Guru SD Terlibat LGBT, Main ‘Kuda-kudaan’ Dengan 2 Siswa SMK
Tahun lalu, Mahkamah Agung Hong Kong memerintahkan pemerintah untuk membuat undang-undang yang mengakui kemitraan sesama jenis, menandai kemenangan terbesar bagi para aktivis LGBTQ di wilayah tersebut.
Di Indonesia, yang tidak mengakui pernikahan sesama jenis, baru-baru ini mengeluarkan larangan atas hubungan seks pranikah.
Sementara Singapura telah menghapuskan kriminalisasi hubungan seks antara pria tetapi menghambat upaya untuk memberikan kesetaraan dalam pernikahan sesama jenis.
Tunyawaj Kamolwongwat, wakil ketua komite parlemen menyatakan, versi terbaru RUU di Thailand memungkinkan pernikahan sesama jenis bagi individu berusia di atas 18 tahun.
BACA JUGA:Aduh, Ternyata Jisoo Blackpink Dukung LGBT
RUU tersebut juga memberikan hak kesetaraan bagi pasangan sesama jenis dalam hal warisan, insentif pajak, dan adopsi anak.
RUU tersebut tampaknya lebih luas dari RUU pernikahan sipil yang didukung oleh pemerintahan sebelumnya.
RUU ini berusaha mengakui kemitraan sipil sesama jenis di Thailand, yang memungkinkan pasangan LGBTQ untuk mengadopsi anak, mengelola aset bersama, serta memiliki tanggung jawab dan hak-hak lainnya, meskipun tidak secara eksplisit melegalkan pernikahan.
RUU tersebut sebelumnya gagal mendapat dukungan dari parlemen sebelum majelis rendah dibubarkan oleh Perdana Menteri Prayuth Chan-Ocha pada saat itu untuk memungkinkan penyelenggaraan pemilihan umum pada Mei 2023.