BACAKORAN.CO - Kabar gembira menyapa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta buruh di awal Ramadan tahun ini.
Dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara.
Lalu Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
BACA JUGA:Mendagri Dorong Regulasi THR dan Gaji ke-13
Melalui peraturan ini, Jokowi memastikan bahwa PNS akan menerima hadiah lebaran berupa THR.
Ini tokoh pencetus THR bagi PNS dan Pegawai di Indonesia--
Sekaligus hadiah tahun ajaran baru dalam bentuk gaji ke-13.
Besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari lima komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum.
Lalu tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing.
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, THR dan Gaji 13 Naik, Berikut Jadwal Pencairannya
Tak hanya itu, kabar baik juga datang bagi buruh.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa buruh akan menerima THR paling lambat H-7 menjelang lebaran.
Untuk memastikan hal tersebut terlaksana, akan dikeluarkan surat edaran kepada perusahaan agar membayar THR tepat waktu.
Tunjangan Hari Raya (THR) memiliki sejarah yang panjang.
BACA JUGA:Nominal Bikin Takjub! THR PNS Cair H-10 Lebaran, Bagaimana Tenaga Honorer?
Konsep pertama kali diajukan oleh Menteri Dalam Negeri pada masa pemerintahan Soekarno, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para PNS.
Awalnya, THR diberikan dalam bentuk uang tunai ditambah dengan tunjangan beras.
Pemberian THR kemudian juga diperluas kepada buruh setelah adanya tuntutan pada tahun 1953.
Hal tersebut terjadi karena buruh merasa bahwa mereka tidak mendapatkan perhatian yang setara dengan PNS.
BACA JUGA:Simak! Pesan Menaker Ida kepada Pengusaha Soal Pembayaran THR Lebaran Idulfitri 2024
Perjuangan buruh tersebut berbuah hasil 41 tahun kemudian, pada tahun 1994.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Aturan ini kemudian mengalami revisi pada tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Tentang THR Keagamaan bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan.
BACA JUGA:No Debat Kirim THR Online Tanpa Ribet, Ini 8 Langkah Kirim DANA Kaget, Sudah Coba?
Rincian besaran THR yang harus diberikan pun diatur.
Dimana pekerja dengan masa kerja tertentu akan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban membayar THR kepada karyawannya.
Akan dikenakan sanksi bertahap mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
BACA JUGA:Bikin Tegang! 3 Rekomendasi Drama Korea Horor-Thriller Tentang Zombie
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk THR, tetap terlindungi dan dihormati oleh perusahaan.
Dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini, diharapkan kesejahteraan para PNS dan buruh dapat meningkat.
Sekaligus dapat meningkatkan semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.