BACAKORAN.CO - Pemerintah Kota Pontianak telah mengambil keputusan penting untuk melindungi anak-anak dan remaja di wilayah ini.
Mulai hari ini, jam malam akan diberlakukan bagi anak-anak di bawah umur.
Pukul 21.00 atau 9 malam, anak-anak harus berada di rumah.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya tawuran dan keributan yang melibatkan kelompok remaja.
BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Terapkan Jam Malam, Wajib di Rumah Pukul 21.00 WIB, Ini Sanksinya...
Beberapa insiden bahkan melibatkan senjata tajam, mengancam keselamatan warga dan ketertiban umum.
Dalam upaya mengatasi situasi ini, Kepolisian Resort Kota Pontianak akan menggelar razia gabungan dan menerapkan jam malam.
Jam Malam Anak-anak di bawah umur harus berada di rumah pada pukul 21.00.
Ini berlaku untuk anak-anak yang masih sekolah.
Tujuannya adalah untuk mengurangi potensi terjadinya tawuran dan keributan di malam hari.
Hal ini pun memicu banyak reaksi dari berbagai pihak lho.
Salah satunya adalah dari Kapolresta Pontianak, Kombespol Adhe Hariadi
"Kita juga akan berlakukan jam malam untuk anak-anak dibawah umur yang masih sekolah. Kita akan lakukan razia gabungan, dibatasi jam 21.00 sudah ada di rumah belajar. Kita akan laksanakan ini agar ada perubahan."
BACA JUGA:Kabut Menyelimuti Pekanbaru,Padang Serta Pontianak Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Senin (22/10)