4. Mencicipi Makanan Selama Tidak Masuk dalam Kerongkongan
Mencicipi makanan atau minuman tanpa sampai masuk ke dalam kerongkongan tidak membatalkan puasa.
Namun, jika makanan atau minuman tersebut sampai masuk ke dalam kerongkongan secara sengaja, puasa menjadi batal dan harus diqadha.
BACA JUGA:Hati-hati Guys! Menangis Bisa Membatalkan Puasa, Benarkah? Yuk Simak Penjelasannya
5. Bekam
Prosedur bekam (pengobatan tradisional dengan cara mengeluarkan darah dari tubuh) tidak secara langsung membatalkan puasa.
Namun, disarankan untuk dihindari bagi orang yang dapat menyebabkan lemas atau menurunkan stamina secara signifikan.
Jika bekam mengakibatkan lemas, puasa menjadi makruh atau bahkan bisa menjadi batal tergantung kondisinya.
6. Donor Darah
Donor darah, seperti bekam, tidak membatalkan puasa jika tidak menyebabkan lemas atau menurunkan stamina yang signifikan.
Namun, jika donor darah mengakibatkan lemas, maka puasa menjadi makruh atau bahkan batal.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Meninggalkan Puasa dengan Sengaja, Yuk Simak Biar Puasa Kamu Nggak Bolong!
7. Bercelak dan Memakai Tetes Mata
Bercelak (menggunakan eyeliner) dan memakai tetes mata tidak membatalkan puasa karena tidak memasukkan apapun ke dalam saluran pencernaan.
8. Mandi dan Menyiramkan Air di Kepala
Mandi dan menyiramkan air di kepala untuk segar tidak membatalkan puasa, asalkan tidak sampai menelan air secara sengaja.