Terkuak! Ini Motif Pengasuh Siksa Anak Selegram Secara Sadis, Hal Sepele..

Minggu 31 Mar 2024 - 04:47 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penganiayaan terhadap JAP terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB.

IPS melakukan berbagai macam penganiayaan terhadap JAP, mulai dari memukul, menjewer, mencubit, hingga menindih.

BACA JUGA:Ramadhan Happy Bersama Kode Redeem FF Terbaru Hari ini 31 Maret 2024, Klaim Hadiah Special Weekendnya Sekarang

BACA JUGA:Terungkap! Bermula dari Cubitan, Aghnia Punjabi ungkap Penganiaya Anaknya

Hasil interogasi menunjukkan bahwa IPS menggunakan buku dan bantal untuk memukul JAP.

IPS juga menyiramkan minyak gosok ke tubuh JAP.

"IPS melakukan penganiayaan dengan cara menyiramkan minyak gosok dan memukul dengan bantal, yang terekam oleh CCTV," terang Budi.

Polisi telah menetapkan IPS sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan telah menahan pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Gudang Peluru Milik Kodam Jaya di Gunung Putri Terbakar: 160 Jenis Amunisi Kedaluwarsa

BACA JUGA:Tragis! Satu Tahun Tak Pulang, Iwan Sutrisman Telaumbanua Ternyata Tewas Dibunuh Teman Sendiri, Kok Bisa?

Atas perbuatannya, IPS dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun

Kategori :