Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penganiayaan terhadap JAP terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB.
IPS melakukan berbagai macam penganiayaan terhadap JAP, mulai dari memukul, menjewer, mencubit, hingga menindih.
BACA JUGA:Terungkap! Bermula dari Cubitan, Aghnia Punjabi ungkap Penganiaya Anaknya
Hasil interogasi menunjukkan bahwa IPS menggunakan buku dan bantal untuk memukul JAP.
IPS juga menyiramkan minyak gosok ke tubuh JAP.
"IPS melakukan penganiayaan dengan cara menyiramkan minyak gosok dan memukul dengan bantal, yang terekam oleh CCTV," terang Budi.
Polisi telah menetapkan IPS sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan telah menahan pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Gudang Peluru Milik Kodam Jaya di Gunung Putri Terbakar: 160 Jenis Amunisi Kedaluwarsa
Atas perbuatannya, IPS dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun