Valid! Kebijakan Baru Dari Pemerintah Melalui Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Terkait Jenis Seragam Sekolah

Minggu 14 Apr 2024 - 18:03 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

Adalah pakaian dikenakan oleh peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang sama, berlaku secara nasional.

BACA JUGA:Genjot Investasi, Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Penting! Kabupaten Muba Perlu Ditiru...

BACA JUGA:Aturan Pemerintah Yang Baru, Mobil Avanza and The Genks Tak Bisa Lagi 'Nenggak' Pertalite di SPBU Pertamina

Pakaian Seragam Nasional digunakan peserta pidik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

1. Seragam Nasional

Seragam nasional yang biasa dipakai siswa-siswi setiap jenjangnya mulai dari SD, SMP maupun SMA/SMK memiliki perbedaan warnanya.

Seragam ini tidak ada bedanya dengan seragam yang ada saat ini, untuk jenjang SD merah putih, SMP putih biru dan SMA/SMK putih abu-abu.

BACA JUGA:Pemerintah Beri Petani Kabar Gembira, Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Jadi Rp54 T, Jamin Stok Tersedia?

BACA JUGA:Seperti Apa Sih Sistem Perekonomian Ideologi Fasisme yang dikontrol Kuat Oleh Pemerintah? Cek Faktanya Disni..

2. Seragam Pramuka

Untuk pakaian seragam pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Selain itu, pakaian seragam pramuka digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

3. Seragam Khas Sekolah

BACA JUGA:Tegas! Agar Harga Jagung Tak Anjlok, Pemerintah Lakukan Ini Jelang Panen Raya April 2024

BACA JUGA:Apa Kabar Tol Lintas Selatan Jawa, Jadikah Dibangun Pemerintah?

Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik.

Kategori :