BACAKORAN.CO - Pada hari Sabtu lalu (14/04/2024) Iran secara resmi menyerang Israel.
Iran menyerang Israel menggunakan drone, dan rudal secara membabi buta ke wilayah Tel Aviv.
Serangan Iran ke Israel merupakan reaksi terhadap serangan drone Israel yang mengenai Konsulat Iran di Damaskus yang menyebabkan beberapa jendral meninggal dunia.
Iran menegaskan serangan itu untuk menjalankan haknya membela diri sebagaimana yang tercatat dalam Pasal 51 Piagam PBB yaitu hak membela diri suatu negara.
BACA JUGA:Kabupaten Ini Siapkan 2 Desa Bebas Asap Rokok, Mungkinkah?
BACA JUGA:Viral! Anak Jatuh di Celah Peron Stasiun Manggarai, KAI Commuter Jelaskan Penyebabnya...
Pada PBB Iran mengeluarkan peringatan kepada Israel dan AS dengan menyebut bahwa serangan ini merupakan aksi balas dendam.
Karena sebuah serangan drone pada konsulatnya di Damaskus, Suriah.
Serangan Iran ke Israel juga suatu bentuk perlawanan serangan Israel terhadap Palestina dan melakukan genosida.
Di sisi yang lain, Iran juga menyinggung Dewan Keamanan PBB melalui sebuah surat.
BACA JUGA:Tiket Kereta Api Hemat Bagi yang Mudik Belakangan, Cuma Bayar 80%, Cek Daftar Rutenya di Sini!
Yang menyebutkan PBB gagal dalam tugasnya menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Hal itu menyebabkan rezim Israel melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional.
KemenLu Iran mengatakan tindakan defensif mereka itu adalah sebagai membela diri.