Hati-Hati! Marak Modus Penipuan Kuras Rekening, OJK Beberkan Modus Baru, Yuk Simak!

Kamis 18 Apr 2024 - 16:19 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

Dari 17 entitas tersebut, sebanyak 13 di antaranya melakukan penawaran investasi tanpa izin.

BACA JUGA:Infinix Zero 40 5G vs Oppo Reno8 Z 5G! dengan Jaringan dan Harga Sama, Mana yang Lebih Gokil?

BACA JUGA:Viral Seorang Remaja Menjadi Korban Penganiayaan di Koja Jakarta Utara, Diduga Karena Ini Penyebabnya...

Dua entitas terlibat dalam perdagangan kripto tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan multilevel marketing tanpa izin.

Kemudian satu entitas terlibat dalam penipuan dengan modus kerja paruh waktu.

Satgas  telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut termasuk pemblokiran aplikasi dan informasi terkait.

Dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Bukan Transfer Manual! Cara Bayar Tagihan dengan BRIVA via ATM BRI dan Bank Lainnya, Intip di Sini Kuy

BACA JUGA:Viral! Dokter Wisnu Aditia Wardana Hilang Saat Memancing di Perairan Lombok Tengah, Diduga Perahu Terbalik...

Sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas telah berhasil menghentikan operasi 9.062 entitas keuangan ilegal.

Termasuk 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi yang tidak sah karena berpotensi merugikan.

Termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

BACA JUGA:Catat! Jadwal Lengkap Konser Sheila On 7 2024 ‘Tunggu Aku Di” 5 Kota Besar, Termasuk Luar Jawa

BACA JUGA:Berebut jadi Raja, PDI Perjuangan Kota Palembang Terima Pendaftaran Empat Cakada Sehari

Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap penawaran investasi yang tidak jelas asal usulnya.

Kategori :