Hati-Hati! Marak Modus Penipuan Kuras Rekening, OJK Beberkan Modus Baru, Yuk Simak!

Kamis 18 Apr 2024 - 16:19 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO -Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menerima sejumlah laporan tentang praktik penipuan.

Yang dilakukan oleh entitas yang berizin dengan cara meniru nama situs atau media sosial entitas yang sah. 

Modus operandi ini, yang dikenal sebagai impersonation, bertujuan untuk menipu masyarakat.

Dalam upaya menanggulangi hal ini, Satgas telah mencatat lebih dari 100 situs web dan media sosial yang dilaporkan terlibat dalam praktik tersebut. 

BACA JUGA:5 Makanan Favorit RA Kartini, Nggak Disangka Ternyata Nomor 1 Ada di Jakarta, Apa Tuh?

BACA JUGA:Bikin Kagum! Biografi Tentang RA Kartini Sebagai Pahlawan Emansipasi Wanita, Begini Sejarah Perjuangannya...

Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 

Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal yang disampaikan melalui kanal media sosial seperti Telegram.

Satgas Pasti menekankan kepada masyarakat untuk memperhatikan dua aspek penting dalam menerima tawaran investasi, yaitu Legal dan Logis.

Aspek Legal menjamin bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin usaha yang sah dari otoritas yang berwenang.

BACA JUGA:Viral! Curhat Anak tentang Perselingkuhan Sang Ayah di Platform X, Pelakornya Baru Berusia 21 Tahun...

BACA JUGA:BUMN Farmasi Anak Usaha Biofarma Ini Sudah Bayar THR Karyawan, Tapi Nunggak Gaji Maret, Terancam Bangkrut?

Sementara aspek Logis menuntut evaluasi rasional terhadap hasil atau keuntungan yang ditawarkan.

Selama periode Februari-Maret 2024, Satgas Pasti OJK telah berhasil memblokir 537 pinjaman online ilegal.

Lalu 48 konten pinjaman pribadi ilegal, dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal. 

Kategori :