BACAKORAN.CO - Kembali Terjadi Kasus Gratifikasi dan TPPU Sebanyak Rp 20 Miliar, Hakim Agung Menonaktif Gazalba Agar Segera Disidang.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh terlihat mengenakan rompi tahanan.
Usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Pada Kamis Tanggal 8 Desember 2022.
Hakim agung Menonaktif Gazalba Saleh Agar segera disidang dalam kasus dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Viral! Content Creator Galih Loss di Tangkap Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama
Diketahui, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Gazalba ke pengadilan.
"Jaksa KPK, Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Gazalba Saleh dengan dakwaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," Ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Pada Rabu Tanggal 24-4-2024.
"Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa Rp 20 miliar," tuturnya.
Ali Fikri mengatakan, penahanan Gazalba Saleh kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
BACA JUGA:Adik Via Vallen Dilaporkan Polisi Gegera Gelapkan Motor Driver Ojol, Ini Sosok dan Keberadaannya
BACA JUGA:5 Kilogram Lebih Sabu-sabu Masuk Wilayah PALI, Untung Ada Polisi, 2 Kurir Diamankan
Dia memastikan, jaksa KPK siap mengungkap isi dakwaan di depan persidangan.
"Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," Jelas Ali Fikri.
KPK menduga hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh mendapatkan gratifikasi berbentuk uang dari pengondisian putusan kasasi di MA.