Kembali Terjadi Kasus Gratifikasi dan TPPU Sebanyak Rp 20 Miliar, Hakim Agung Menonaktif Gazalba Agar Disidang

Rabu 24 Apr 2024 - 19:59 WIB
Reporter : Chairil
Editor : Chairil

Salah satu putusan kasasi yang diduga dikondisikan terkait perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

BACA JUGA:Pulang Liburan, Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya!

BACA JUGA:Periksa 4 Saksi, Ini Kata Polisi Soal Isu Dugaan Upaya Pemerkosaan

"Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS (Gazalba Saleh), terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodasi keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA," Ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Pada Kamis Tanggal 30-11-2023.

"Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latif, dan peninjauan kembali dari terpidana Jaffar Abdul Gaffar," Jelas Asep.*

Kategori :