Adita mengaku keputusan tersebut telah melalui pembahasan.
Bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian jumlah bandara internasional sudah menjadi hal lumrah di negara lain.
BACA JUGA:Heboh Uang Kuliah Kampus Negeri Mahal, UT Justru Tolak Naikkan UKT, Ini Alasannya!
Sebagai perbandingan, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional.
Sementara Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola jumlah yang sama.
Data Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub juga menunjukkan bahwa dari 34 bandara internasional yang beroperasi dari 2015 hingga 2021.
Hanya beberapa yang melayani penerbangan internasional secara reguler.
BACA JUGA:Semifinal Belum Cukup, Shin Tae Yong Mulai Bicara Peluang Juara di Piala Asia U-23, Pede Aja Lagi...
Bandara-bandara seperti Soekarno-Hatta di Jakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Juanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin di Makassar.
Lalu Kualanamu di Medan termasuk dalam bandara-bandara yang melayani penerbangan internasional secara reguler.
Beberapa bandara internasional lainnya hanya melayani penerbangan jarak dekat dari atau ke satu atau dua negara saja.
Adita menambahkan, beberapa bandara internasional.
Bahkan hanya melakukan penerbangan internasional beberapa kali.