Tetapkan 17 Bandara Internasional di RI: Apakah Tepat Kebijakan Kemenhub Perbaiki Sektor Penerbangan?

Sabtu 27 Apr 2024 - 11:56 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Di dunia, beberapa negara lain juga telah melakukan penyesuaian terhadap jumlah bandara internasionalnya.

BACA JUGA:Parah! Agar Warga Pontianak ' Nggak' Bisa Keluar Negeri, Kemenhub Cabut Status Bandara Supadio jadi Domestik

BACA JUGA:Dicoret Jadi Bandara Internasional, Bandara SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan Umrah Langsung ke Mekah

Sebagai contoh, berikut adalah beberapa negara yang memiliki entry points bandara internasional dengan negara mitra masing-masing:

INDIA

Memiliki 24 bandara internasional yang berfungsi sebagai entry points dengan negara mitra, antara lain Mumbai, Delhi, Chennai, Kolkata, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Gelombang Protes! Dukung 'Palestina Merdeka' Bergema di Amerika Serikat, Demo Mahasiswa Yahudi Meluas..

BACA JUGA:Keren, Bagikan Ribuan Sepatu Gratis Kepada Murid Miskin, Gibran jadi Idola Kawula Muda..

AMERIKA SERIKAT

Amerika Serikat memiliki 18 bandara internasional penting yang berperan sebagai entry points, seperti Los Angeles, Dallas/Fort Worth, Orlando, dan lain sebagainya.

CHINA

China juga memiliki 43 bandara internasional yang berfungsi sebagai entry points dengan negara-negara mitra, antara lain Beijing, Shanghai, dan Guangzhou.

Dari contoh di atas, kita bisa melihat bahwa berbagai negara telah mengatur dengan cermat jumlah bandara internasionalnya agar efisien dan tidak merugikan sektor penerbangan dalam negeri.

BACA JUGA:Mantap! Polisi Berhasil Menangkap 6 Pelaku Pengeroyokan 2 Remaja di Bandung, Gini Kronologinya...

BACA JUGA:Wedew, Korupsi Internet Desa, Rugikan Negara 27 Miliar, Direktur IMST Ditahan, Kejar Tersangka Lainnya!

Dengan demikian, langkah Kementerian Perhubungan dalam mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia dapat dianggap sebagai upaya yang penting untuk mendukung pemulihan penerbangan nasional secara keseluruhan.

Kategori :