6 Cara Menghitung Pajak Barang Impor di Bea Cukai, Yuk Simak Jangan Sampai Kejadian Seperti Kasus Ini...

Sabtu 27 Apr 2024 - 17:46 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO - Bea Cukai Indonesia akhir-akhir ini viral karena membuat netizen heboh karena denda sepatu salah satu warga Indonesia yang diluar nalar.

Pasalnya, pajak denda yang dikenakan Bea Cukai Indonesia sangat melebihi harga sepatu tersebut.

Namun, seperti apa sih perhitungan pajak biaya masuk barang impor di Bea Cukai Indonesia.

Yuk simak selengkapnya, tim bacakoran sudah menyiapkan cara perhitungan pajak Bea Cukai Indonesia.

Beserta kasus-kasus Bea Cukai Indonesia yang viral dan bikin netizen Indonesia kaget. 

BACA JUGA:Saking Kesalnya Netizen, Pegawai Bea Cukai Ditempatkan Sebagai Penghuni Paling Dasar Neraka,Ini Kasus Viralnya

BACA JUGA:Wow! Beli Sepatu Impor Rp 10 Juta, Kena

Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung pajak impor dan bea cukai

1. Ketahui Nilai Barang: Tentukan nilai barang impor, termasuk harga barang (FOB), biaya asuransi, dan biaya pengiriman.


Cara Hitung Bea Cukai-Gambar BEA CUKAI YOGYAKARTA-

2. Periksa Tarif Bea Masuk: Cari tahu tarif bea masuk yang berlaku untuk jenis barang impor yang Anda miliki. Tarif ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis barang dan negara asalnya.

3. Hitung Bea Masuk: Gunakan rumus berikut untuk menghitung bea masuk:

Bea Masuk = (Nilai Barang FOB - USD 50 + Asuransi + Biaya Pengiriman) x Kurs x Tarif Bea Masuk

BACA JUGA:Presiden Langsung Komandoi DJP dan Bea Cukai, Bakal Dipisah dari Kemenkeu, Prabowo: Sikat Mafia!

BACA JUGA:Zulhas Anggap Kritik Netizen Soal Aturan Baru Bea Cukai Lebay

Kategori :