6 Cara Menghitung Pajak Barang Impor di Bea Cukai, Yuk Simak Jangan Sampai Kejadian Seperti Kasus Ini...

Sabtu 27 Apr 2024 - 17:46 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Kasus mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, menjadi perhatian publik setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 56 miliar. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! PT Sucofindo Rekrutmen Besar-Besaran, Simak Syarat dan Posisinya...

BACA JUGA:Gaji Belum Dibayar, Tak Lagi Beri Makan Siang, BUMN Ini Minta Karyawan Tetap Kerja, Tapi..

Setelah melalui proses hukum yang panjang, Andhi Pramono akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. 

Kasus ini mencuat setelah gaya hidup mewah Andhi Pramono menjadi viral di media sosial dan mengundang perhatian KPK.

Kasus-kasus yang melibatkan Bea Cukai belakangan ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Dari pengenaan denda yang kontroversial hingga kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.

BACA JUGA:Parah! Agar Warga Pontianak ' Nggak' Bisa Keluar Negeri, Kemenhub Cabut Status Bandara Supadio jadi Domestik

BACA JUGA:Setahun Lebih Pasca Groundbreaking, Pembangunan 1, 8 KmTalud Sungai Enim Segera Dimulai

Semua itu menimbulkan keraguan terhadap kinerja dan integritas instansi tersebut. 

Masyarakat berharap agar pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang tegas untuk membersihkan dan meningkatkan kinerja Bea Cukai agar dapat dipercaya dan dihormati oleh masyarakat.

Kategori :