6 Cara Menghitung Pajak Barang Impor di Bea Cukai, Yuk Simak Jangan Sampai Kejadian Seperti Kasus Ini...

Sabtu 27 Apr 2024 - 17:46 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

4. Periksa Tarif Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI): PDRI adalah pajak tambahan yang dikenakan pada barang impor. Pastikan Anda mengetahui tarif PDRI yang berlaku.

5. Hitung Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI): Gunakan rumus berikut untuk menghitung PDRI:

PDRI = (((Nilai Barang FOB - USD 50 + Asuransi + Biaya Pengiriman) x Kurs) + Bea Masuk) x Tarif PDRI

6. Total Pajak Impor: Jumlahkan bea masuk dan PDRI untuk mendapatkan total pajak impor yang harus dibayarkan.

Tapi perhitungan ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis barang, peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Ini 5 Daftar Jenis Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi Bea Cukai, Apa Saja?

BACA JUGA:Catat! Bea Cukai Batasi Barang Impor Bawaan Penumpang, Jastip Kian Sulit Bro! Cek Daftarnya..

Berikut adalah beberapa kasus Bea Cukai yang viral di media sosial yang bikin netizen sampai kesal.

1. Denda Sepatu Mahal


Kena denda mahal oleh bea cukai --

Kasus ini melibatkan seorang netizen bernama Radhika yang menjadi sorotan setelah membeli sepatu bola seharga Rp 10,3 juta dari luar negeri. 

Saat sepatu tersebut tiba di Indonesia, Radhika dikenakan bea masuk yang tinggi, bahkan sampai harus membayar denda sebesar Rp 31,81 juta. 

Keputusan ini menuai kecaman luas dari netizen yang merasa bahwa denda tersebut tidak proporsional.

2. Bantuan Alat untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)

BACA JUGA:Wedew, Korupsi Internet Desa, Rugikan Negara 27 Miliar, Direktur IMST Ditahan, Kejar Tersangka Lainnya!

BACA JUGA:Tuai Polemik! Kemenhub Copot Status 17 Bandara Internasional, Bisa Menganggu Wisatawan..

Kategori :