MOLOR! Penghapusan Sistem Kelas I,2,3 BPJS Kesehatan 2025, Ini Iuran Terbarunya...

Selasa 30 Apr 2024 - 07:57 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO - Kementerian Kesehatan segera menghapus rawat inap kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Dengan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) pada tahun 2025 mendatang. 

Meskipun akan terjadi perubahan sistem kelas rawat, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap akan dipertahankan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan besaran nominal iuran BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Cek! Rute Terbaru Kereta Api New Generation dan Keunggulannya, Ada yang Operasi Mulai Besok, 1 Mei 2024

BACA JUGA:Tragis! Kecelakaan Maut Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istri Berboncengan Tewas, Kok Bisa?

Saat ini masih stabil karena belum ada perubahan dalam landasan hukum yang mengaturnya. 


Sempat molor realisasi penghapusan sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan--

Hal ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua.

Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. 

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Qunut Menurut 4 Mazhab yang Wajib Kamu Ketahui, Begini Cara Prakteknya..

BACA JUGA:3 Amalan Penting untuk Ibu Hamil Menurut Ustaz Adi Hidayat, Nomor 2 Wajib Dicoba Nih!

Untuk bulan Juli - Desember 2020, peserta kelas III membayar iuran sebesar Rp. 25.500.

Sementara sisanya sebesar Rp. 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Kategori :